ilustrasi prokepri.com Bayar Upah Pekerja Sebelum Peluhnya Kering. Rasulullah pernah bersabda yang artinya“Berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah). Hadits ini memerintahkan siapa saja agar bersegera menunaikan hak pekerja setelah menyelesaikan pekerjaannya. Ustaz Fuad Hamzah Baraba, Lc dikutip Muslim.Or.Id, menjelskan, menunda pembayaran gaji pegawai bagi majikan yang mampu adalah suatu kezaliman. “Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) adalah kezaliman” (HR. Al-Bukhari & Muslim) Para majikan hendaklah bersegera membayarkan hak (gaji/bayaran) para pekerjanya sesegera mungkin, supaya tidak menzalimi mereka. Mudah-mudahan Allah Ta’ala menghindarkan kita dari sifat zalim. “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih). Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian g...